LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meniadakan kegiatan Safari Ramadan.
Hal itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 08 Tahun 2022 Tentang Panduan Penyelenggaran Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1443 Hijriyah.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Lampung Qodratul Ikhwan mengatakan, berdasarkan surat edaran itu, pemprov memutuskan tidak mengadakan safari ramadan. Terlebih masih dalam kondisi pandemi covid-19.
"Bahwa pejabat publik tidak diperkenankan melakukan buka puasa bersama dan open house. Jadi sementara ini untuk safari ramadan tidak ada, " kata Qodratul saat diwawancarai, Senin (4/4/2022).
Baca juga:
Wapres RI ke Sulsel Bahas MPP dan UMKM
|
Menurut dia, Pemprov Lampung hanya akan melaksanakan kegiatan Nuzulul Qur'an saja.
"Itu juga dilakukan secara virtual dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Selebihnya kita tidak mengadakan, " sebutnya.
Dalam SE Menteri Agama itu disebutkan bawah umat Islam melaksanakan ibadah ramadan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Kemudian, umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan ramadan. Seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al-Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Ketiga, dalam penyelenggaraan ibadah ramadan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.
Selanjutnya, untuk pengurus dan pengelola masjid wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.
Kelima, pejabat dan ASN dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan open house Idul Fitri.
Kemudian, masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.
Ketujuh, vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan ramadan dengan mengikuti panduan kesehatan.
Lalu, kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Kesembilan, para penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.
Berikutnya, masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri di masjid atau rumah masing-masing.
Untuk penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Terakhir, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriyah dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan. (Agung)